Kamis, 15 Oktober 2015

Blind Spot

Sering kali kita mendengar kecelakaan kerja yang diakibtkan oleh tertabraknya antar kendaraan, terlindas, atau ditabrak sama kendaraan. Kadang kejadiannya terasa sangat lucu atau janggal . Bagaimana seorang sopir atau operator yang merasa sudah canggih atau jagoan mengoperasikan unitnya , namun mobilnya menabrak di lokasi yang sepi , luas dan cuaca yang terang benderang (Misalnya), atau menabrak unit lain yang sudah terparkir dibelakangnya pekerja disekitar kendaraan atau orang yang melintas.
Dari semua kejadian akan timbul pertanyaan ”Mengapa hal itu dapat terjadi?”
Jawabannya adalah Operator atau Pengemudi tidak waspada terhadap BLIND SPOT sederhana memang jawabanya namun penjelanya yang agak lumayan panjang. Tahukah kita apa arti BLIND SPOT atau bahasa indonesia TITIK BUTA?
Secara sederhana blind spot adalah titik buta dimana kita tidak bisa mengetahui keberdaan kendaraan disekitar kita. Karena memang benar-benar buta maka hal ini sangat beresiko sekali terjadinya kecelakaan. Lebih detailnya adalah daerah yang tidak bisa dijangkau oleh penglihatan kita pada saat-saat tertentu. Ketika kita sedang terlalu fokus pada satu titik, maka akan makin banyak blind spot yang akan bermunculan, Ketika kita hanya berfokus pada satu titik, kita sering melupakan atau tidak melihat titik lain yang sebenarnya ada.
Untuk Ilustrasi coba perhatikan gambar gambar dibawah yang Warna merah itu yang Disebut BLIND SPOT atau TITIK BUTA atau area yang tidak terlihat oleh operator/Pengemudi.
Untuk menghindari kecelakaan yang ditimbulkan BLIND SPOT ada beberapa langkah mungkin yang terpenting adalah mematuhi Aturan Umum Keselamatan Berkendara :
1. Pastikan anda telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi yang sesuai, dan secara legal kemampuan ada diotorisasi dengan bukti Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan untuk mengoperasikan kendaraan atau sertifikat kompetensi yang sudah divalidasi.
2. Sebelum memasuki kendaraan, berjalanlah mengelilingi mesin, pastikan tidak ada orang yang berada di daerah blind spot atau titik buta disekitar kendaraan anda.
3. Jangan paksakan kendaraan untuk dikemudikan apabila ada masalah rem, ban, steering (kemudi), klakson, kerusakan kaca spion, kurang bahan bakar dan lampu kendaraan mati pada malam hari.
4. Datanglah ke bengkel mobil resmi untuk berkonsultasi menyakinkan seluruh kendaraan dan perlengkapannya telah memenuhi standard keselamatan dan persyaratan operasi.
5. Seluruh pengemudi di lalu lintas umum mauoun area tertentu harus memperlihatkan kemampuan mengemudi yang aman dan berkelakuan baik selama mengemudi (tidak mabuk alkohol & obat-obatan terlarang, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, memprioritaskan pejalan kaki).
6. Seluruh pengemudi patuh pada peraturan yang berlaku dan peraturan pemerintah sebagai syarat minimum.
7. Sabuk Keselamatan (seat belt) harus digunakan ketika mengendarai kendaraan bermotor. Jika anda pengemudi, dilarang menjalankan kendaraan sebelum semua penumpang dalam keadaan aman.
8. Laporkan segera setiap kecelakaan atau tindakan/perilaku tidak aman selama mengendarai kendaraan. keatasan yang berwenang
Semoga pembahasan BLIND SPOT membuka wawasan kita untuk tetap waspada pada lingkungan sekitar dan menghindari kecelakaan yang terjadi.
Penuhi Janji pada keluarga tercinta dirumah untuk pulang kerja dengan Selamat
INGAT MOTTO K3 : DATANG SEHAT, LINGKUNGAN KERJA AMAN, PULANG SELAMAT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar