Kamis, 15 Oktober 2015

PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN

PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN

DOSEN : DR. ZULKIFLI, S.PI., M.SI.



OLEH :

SEPTIAN JULIFAR SYAMSUL HUDA
NIM. 1410245993



PROGRAM STUDI ILMU LINGKUNGAN
FAKULTAS PASCASARJANA
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2015.

1.       Pembangunan Berkelanjutan ( Sustainable Development)
Pembangunan telah mengubah alam dan menjadikannya alam buatan manusia. Proses pengubahan itu mengeksploitasi sumber daya alam dengan melibatkan teknologi buatan manusia. Ilmu dan teknologi ini berkembang oleh semangat hidup yang berpusat pada kepentingan diri dan kebutuhan manusia, dalam arti manusia adalah pusat setiap kehidupan di alam. Pertambahan jumlah manusia akan menaikkan aktifitas eksploitasi sumber daya alam, sementara luas bumi dan kapasitas sumber dayanya tidak bertambah.
Aktifitas penduduk untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sosialnya dapat meningkatkan laju pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dapat mengancam kelangsungan ekosistem dan lingkungannya yang mesti dapat mendukung kehidupan manusia dan pembangunan. Karena itu perilaku pembangunan yang mengeksploitasi sumber daya alam hendaknya diubah menjadi perilaku pembangunan yang memperkaya sumber daya alam dan menaikkan nilai tambahnya.
Sumber daya alam tidak hanya untuk generasi sekarang tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan generasi yang akan datang. Perencanaan pembagunan yang berorientasi jangka pendek hendaknya diubah dengan pola jangka panjang dan dinamis. Kegiatan penduduk dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup dan kegiatan sosialnya diharapkan tidak melampaui kapasitas toleransi ekologis dari lingkungan dengan sumber daya alamnya.
Untuk itu, aktifitas manusia dalam mengelola sumber daya alam perlu dibekali dengan pengetahuan tentang ekologi dan lingkungan hidup. Pengetahuan ini menjadi dasar dalam memahami hubungan manusia dengan alam, hubungan aktivitas manusia dengan proses-proses alam yang berdampak pada masalah lingkungan hidup, pencemaran dan kesehatan lingkungan. Kemudian bagaimana dapat memulihkan kembali kapasitas sumber daya alam melalui konservasi, dan menilai dampak pembangunan terhadap lingkungan Dengan konsep dasar ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan menjadikan perilaku arif dalam mengelola sumber daya alam, sehingga keseimbangan ekosistemnya terpelihara serta dapat dilindungi dari kerusakan
2.       Tujuan Pembangunan Millenium (Millennium Development Goals, MDGs):
Tujuan MDGs
Dari tujuan MDGs yang ada di atas dapat disimpulkan bahwasanya semua negara yang telah berkomitmen dalam penandatangan dekelarsi ini harus menjadikan MDGs sebagai acuan dalam hal melaksanakan program yang mengacu kepada masalah social dan kemanusiaan yang ada di dunia ini. Setiap negara harus memperhatikan tingkat social dan kemanusiaan di dalam negaranya. Serta harus melaoirkan laporan tahunan kepada PBB untuk memantau bagaimana pelaksanaan indicator-indikator MDGs tersebut sudah tercapai atau belum di suatu negara. Jadi MDGs merupakan indicator pembangunan suatu negara dalam hal menyikapi masalah social dan kemanusiaan yang memiliki tenggat waktu dan kemajuan yang terukur.

3.       Produksi Bersih (Clean Production) :
Ekologi industri adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengelola aliran energi atau material sehingga diperoleh efisiensi yang tinggi dan menghasilkan sedikit polusi. Tujuan utamanya adalah untuk mengorganisasi sistem industri sehingga diperoleh suatu jenis operasi yang ramah lingkungan dan berkesinambungan. Strategi untuk mengimplementasikan konsep ekologi industri ada empat elemen utama yaitu : mengoptimasi penggunaan sumber daya yang ada, membuat suatu siklus material yang tertutup dan meminimalkan emisi, proses dematerialisasi dan pengurangan dan penghilangan ketergantungan pada sumber energi yang tidak terbarukan.
Penerapkan konsep ekologi industri, kawasan industri dapat mengembangkan sistem pertukaran limbah yang dapat bermanfaat bagi industri tersebut. Indonesia sebagai negara agraris dapat mengembangkan ekologi industri berbasis agroindustri. Keuntungan yang dapat diperoleh yaitu penurunan jumlah konsumsi energi fosil, sumber daya alam, dan mengurangi dampak lingkungan. Biaya produksi juga dapat dikurangi.
Konsep ekologi industri terkait secara dekat dengan proses produksi bersih (cleaner production) dan merupakan komplementer satu dengan lainnya. Kedua konsep melibatkan pencegahan pencemaran dalam rangka melindungi lingkungan dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Produksi bersih lebih memfokuskan pada aspek pengurangan limbah, sementara ekologi industri lebih menekankan pada pendauran suatu limbah yang terbentuknya tidak bisa dihindari (unavoidably produced waste) dengan mensinergikan antara unit satu dengan lainnya atau antara satu industri dengan industri lainnya. Selain terjadi pemanfaatan suatu material yang dihasilkan oleh suatu unit oleh unit lain, juga dimungkinkan terjadinya integrasi energi dari suatu unit oleh unit lain di dalam suatu kawasan.
Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan (Eco-Industrial Park/ Esatate) merupakan sekumpulan industri dan bisnis jasa yang berlokasi pada suatu tempat di mana pelaku-pelaku di dalamnya secara bersama meningkatkan kinerja lingkungan, ekonomi dan sosialnya melalui kerjasama dalam mengelola issu lingkungan dan sumberdaya. Dengan cara bekerjasama akan diperoleh manfaat bersama yang lebih besar dibanding penjumlahan manfaat yang diperoleh oleh setiap industri. Bahasan komprehensif mengenai
Kawasan Indutri Berwawasan Lingkungan dilakukan oleh Lowe (2001).
Tujuan dari Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan adalah untuk memperbaiki kinerja ekonomi bagi industri-industri di dalamnya dengan cara meminimalkan dampak lingkungannya. Pola pendekatan yang dipakai meliputi desain infrastruktur kawasan dan pabrik berwawasan lingkungan, produksi bersih, efisiensi energi, dan kemitraan antar perusahaan. 

4.       Tata Ruang Dalam Pembangunan :
Peningkatan aktifitas pembangunan membutuhkan ruang yang semakin besar dan dapat berimplikasi pada perubahan fungsi lahan/kawasan secara signifikan. Euphoria otonomi daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga memotivasi pertumbuhan penyediaan sarana dan prasarana di daerah, yang faktanya menyebabkan peningkatan pengalihan fungsi ruang dan kawasan dalam jangka panjang.
Di antara kenyataan perubahan lahan dapat ditemui pada pembangunan kawasan perkotaan yang membutuhkan ruang yang besar untuk menyediakan lahan untuk sarana dan prasarana pemukiman, perindustrian, perkantoran, pusat-pusat perdagangan (central business district, CBD) dan sebagainya.
Demikian halnya pada pola perubahan kawasan seperti kawasan hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan, yang menyebabkan penurunan fungsi hutan sebagai kawasan penyangga, pemelihara tata air, pengendali perubahan iklim mikro dan sebagainya. Perubahan fungsi ruang kawasan menyebabkan menurunnya kulitas lingkungan, seperti terjadinya pencemaran, kemacetan, hilangnya ruang publik dan ruang terbuka hijau, serta terjadinya berbagai bencana alam seperti banjir, longsor, kekeringan dan sebagainya. Pemanfaatan sumberdaya ruang juga dapat memicu perbedaan persepsi dan persengketaan tentang ruang, seperti munculnya kasus-kasus persengketaan batas wilayah pada berbagai daerah dan juga internasional. Hal tersebut seolah-olah menunjukan adanya trade off antara perkembangan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Di Indonesia pada saat ini telah terjadi suatu fenomena menarik dalam pemanfaatan lahan. Meskipun dalam pelaksanaan pemanfaatan lahan ini sebenarnya sudah ada panduan dalam pemanfaatan akan tetapi pada pelaksanaannya dilapangan ternyata produk panduan tersebut masih bersifat bisa dirubah atau dinegosiasikan. Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah melakukan revisi RTRW disebabkan adanya kepentingan kelompok atau perusahaan yang akan berinvestasi didaerah tersebut. Selain itu perencanaan tata ruang juga sering hanya dengan menggunakan spatial design dengan hanya membagi hais ruang sampai akhir tahun rencana. Produk tata ruang sering didominasi oleh politik kekuasaan dan kepentingan lokal yang lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

5.       Agenda 21 :
Setelah menyebutkan asas-asas tersebut, terdapat Agenda 21 yang berusaha melengkapi dan mengatasi masalah lingkungan secara global. Agenda 21 tersebut dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu: Bagian Pertama, Dimensi Sosial Ekonomi. Bagian ini membahas mengenai masalah pembangunan yang menitikberatkan pada segi manusia berkaitan dengan dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan, kerusakan lingkungan dan manusia. Bagian Kedua, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan. Terfokus pada pengelolaan dan konservasi sumber daya alam, ekosistem, dan isu-isu lainnya. Bagian Ketiga, peranan kelompok utama. Membahas isu kemitraan antar pengelola lingkungan yang perlu dikembangkan. Bagian Keempat, Sarana Pelaksaan ini. Penerapan dari Agenda 21 melalui pengkajian dan analisis. Bagian ini menilai sumberdaya yang dapat digunakan untuk pembangunan berkelanjutan. (Sutamihardja, 2009).
Agenda 21 tersebut menjelaskan bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mempunyai sifat berkelanjutan. Serta pada Agenda 21 ini menitikberatkan pada manusia, karena Penulis setuju, manusia merupakan sumber masalah yang terjadi di Dunia. Sifat manusia yang boros dan serakah, berusaha untuk memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan ekonomi tanpa melihat dampak negatif lingkungan yang terjadi.
Belum adanya perubahan signifikan yang terjadi setelah adanya Earth Summit 1992 selama 10 tahun menuju Earth Summit 2002. Maka, pada Konferensi 10 tahun berikutnya yang diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan, memberikan harapan untuk perubahan ke arah yang lebih baik, yaitu tujuan utamanya pembangunan berkelanjutan secara global.
Earth Summit 2002 (Rio +10) Konferensi ini diadakan pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 4 September tahun 2002. Konferensi ini bertempat di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi ini diadakan
10 tahun setelah Konferensi pertama pada tahun 1992 di Rio de Janeiro. Pada Konferensi ini menghasilkan sebuah deklarasi yang disebut dengan Deklarasi Johannesburg. (Wikipedia, n.d.) Deklarasi ini berisi pernyataan umum dibandingkan dengan Deklarasi sebelumnya di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Beberapa isinya menyebutkan kondisi di seluruh yang menyebabkan ancaman parah terhadap pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah: kelaparan yang kronis, malnutrisi, pendudukan asing, masalah obatobatan terlarang, kejahatan yang terorganisir, korupsi, bencana alam, perdagangan senjata ilegal, perdagangan manusia, terorisme, intolerasi dan hasutan yang tertuju kepada ras, etnis, agama, dan kebencian lain, Xenofobia dan endemic, penyakit kronis dan menular tertentu seperti HIV/AIDS, malaria, dan TBC. Hal-hal tersebut tercantum pada Deklarasi Johannesburg 19. Perjanjian pada Konferensi ini adalah untuk mengembalikan jumlah perikanan dunia yang semakin lama semakin habis.

Agenda 21 Merupakan titik awal pembentukkan program pembangunan baik itu ekonomi, sosial dan masyarakat yang ada di dunia. Etelah beberapa kali perubahan akhirnya dibentuklah MDGs yang merupakan acuan pembangunan di dunia. Suatu negara akan menerapkan Agenda 21yang merupakan awal pokok titik acuan pembangunan yang berkelanjutan dan melalui MDGs itu suatu negara melihat indikator-indikator pembangunan tersebut di jalankan oleh suatu negara. Apabila indikator dan target-target pembangunan tersebut telah tercapai maka suatu negara telah benar dalam hal pembangunan ekonomi, social dan ligkungan di negara tersebut. 

Daftar Pustaka
Anonim. (2002, Mei). Friends of the Earth. Retrieved from Earth Summit Frequently Asked Questions: http://www.foe.co.uk/
Anonim. (2012). Wikipedia. Retrieved from United Nations Conference on Sustainable
Development:
http://en.wikipedia.org/
Anonim. (2012, September 15). Bappenas. Retrieved from Kemiskinan di Indonesia dan
Penanggulangannya:
http://www.bappenas.go.id/
Anonim. (n.d.). Irwantoshut.net. Retrieved from Kerusakan Hutan di Indonesia:
http://www.irwantoshut.net/
Anonim. (n.d.). Wikipedia. Retrieved from Earth Summit 2002: http://en.wikipedia.org/
Anonim. (n.d.). Wikipedia. Retrieved from Johannesburg Declaration:
http://en.wikipedia.org/
Bappeda DKI Jakarta. 1998, Studi Pemaduserasian Tata Ruang Jabotabek.
Beatley, T dan Manning, K. (1997). The Ecology Of Place. Island Press. Washington.D.C.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. 2003. Pandangan Departemen Kimpraswil Berkaitan dengan Reklamasi Pantura Jakarta dalam Konteks Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. Draft.
Michener, W. K. , Brunt, J. W. And Stafford, S. G.,1994. Environmental Information Mangement and Analysis: Ecosystem to Global Scales. Taylor & Francis. London.
Nations, U. (2012). Report of the United Nations Conference on Sustainable
Development. Rio de Janeiro
Utina, R. Dewi. W. 2009. Ekologi dan Lingkungan Hidup. ISBN 978-979-1340-13-7. Gorontalo
www.developmentgoals.org
www.un.org/millenniumgoals

http://www.bangazul.com/kawasan-industri-berwawasan-lingkungan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar