PEMBANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
DOSEN : DR.
ZULKIFLI, S.PI., M.SI.
OLEH :
SEPTIAN JULIFAR SYAMSUL HUDA
NIM. 1410245993
PROGRAM
STUDI ILMU LINGKUNGAN
FAKULTAS
PASCASARJANA
UNIVERSITAS
RIAU
PEKANBARU
2015.
1. Pembangunan
Berkelanjutan ( Sustainable Development)
Pembangunan telah
mengubah alam dan menjadikannya alam buatan manusia. Proses pengubahan itu
mengeksploitasi sumber daya alam dengan melibatkan teknologi buatan manusia.
Ilmu dan teknologi ini berkembang oleh semangat hidup yang berpusat pada
kepentingan diri dan kebutuhan manusia, dalam arti manusia adalah pusat setiap
kehidupan di alam. Pertambahan jumlah manusia akan menaikkan aktifitas
eksploitasi sumber daya alam, sementara luas bumi dan kapasitas sumber dayanya
tidak bertambah.
Aktifitas penduduk
untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sosialnya dapat meningkatkan laju
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan. Pemanfaatan sumber daya alam yang
tidak terkendali dapat mengancam kelangsungan ekosistem dan lingkungannya yang
mesti dapat mendukung kehidupan manusia dan pembangunan. Karena itu perilaku
pembangunan yang mengeksploitasi sumber daya alam hendaknya diubah menjadi
perilaku pembangunan yang memperkaya sumber daya alam dan menaikkan nilai
tambahnya.
Sumber daya alam
tidak hanya untuk generasi sekarang tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan
generasi yang akan datang. Perencanaan pembagunan yang berorientasi jangka
pendek hendaknya diubah dengan pola jangka panjang dan dinamis. Kegiatan penduduk
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup dan kegiatan sosialnya diharapkan
tidak melampaui kapasitas toleransi ekologis dari lingkungan dengan sumber daya
alamnya.
Untuk itu,
aktifitas manusia dalam mengelola sumber daya alam perlu dibekali dengan
pengetahuan tentang ekologi dan lingkungan hidup. Pengetahuan ini menjadi dasar
dalam memahami hubungan manusia dengan alam, hubungan aktivitas manusia dengan
proses-proses alam yang berdampak pada masalah lingkungan hidup, pencemaran dan
kesehatan lingkungan. Kemudian bagaimana dapat memulihkan kembali kapasitas
sumber daya alam melalui konservasi, dan menilai dampak pembangunan terhadap
lingkungan Dengan konsep dasar ini diharapkan dapat menambah pemahaman dan
menjadikan perilaku arif dalam mengelola sumber daya alam, sehingga
keseimbangan ekosistemnya terpelihara serta dapat dilindungi dari kerusakan
2. Tujuan
Pembangunan Millenium (Millennium Development Goals, MDGs):
Tujuan MDGs
Dari tujuan MDGs
yang ada di atas dapat disimpulkan bahwasanya semua negara yang telah
berkomitmen dalam penandatangan dekelarsi ini harus menjadikan MDGs sebagai
acuan dalam hal melaksanakan program yang mengacu kepada masalah social dan
kemanusiaan yang ada di dunia ini. Setiap negara harus memperhatikan tingkat
social dan kemanusiaan di dalam negaranya. Serta harus melaoirkan laporan
tahunan kepada PBB untuk memantau bagaimana pelaksanaan indicator-indikator
MDGs tersebut sudah tercapai atau belum di suatu negara. Jadi MDGs merupakan
indicator pembangunan suatu negara dalam hal menyikapi masalah social dan
kemanusiaan yang memiliki tenggat waktu dan kemajuan yang terukur.
3. Produksi
Bersih (Clean Production) :
Ekologi industri
adalah suatu sistem yang digunakan untuk mengelola aliran energi atau material
sehingga diperoleh efisiensi yang tinggi dan menghasilkan sedikit polusi.
Tujuan utamanya adalah untuk mengorganisasi sistem industri sehingga diperoleh
suatu jenis operasi yang ramah lingkungan dan berkesinambungan. Strategi untuk
mengimplementasikan konsep ekologi industri ada empat elemen utama yaitu :
mengoptimasi penggunaan sumber daya yang ada, membuat suatu siklus material
yang tertutup dan meminimalkan emisi, proses dematerialisasi dan pengurangan dan
penghilangan ketergantungan pada sumber energi yang tidak terbarukan.
Penerapkan konsep
ekologi industri, kawasan industri dapat mengembangkan sistem pertukaran limbah
yang dapat bermanfaat bagi industri tersebut. Indonesia sebagai negara agraris
dapat mengembangkan ekologi industri berbasis agroindustri. Keuntungan yang
dapat diperoleh yaitu penurunan jumlah konsumsi energi fosil, sumber daya alam,
dan mengurangi dampak lingkungan. Biaya produksi juga dapat dikurangi.
Konsep ekologi
industri terkait secara dekat dengan proses produksi bersih (cleaner
production) dan merupakan komplementer satu dengan lainnya. Kedua konsep
melibatkan pencegahan pencemaran dalam rangka melindungi lingkungan dan
meningkatkan efisiensi ekonomi. Produksi bersih lebih memfokuskan pada aspek
pengurangan limbah, sementara ekologi industri lebih menekankan pada pendauran
suatu limbah yang terbentuknya tidak bisa dihindari (unavoidably produced
waste) dengan mensinergikan antara unit satu dengan lainnya atau antara satu
industri dengan industri lainnya. Selain terjadi pemanfaatan suatu material
yang dihasilkan oleh suatu unit oleh unit lain, juga dimungkinkan terjadinya
integrasi energi dari suatu unit oleh unit lain di dalam suatu kawasan.
Kawasan Industri
Berwawasan Lingkungan (Eco-Industrial Park/ Esatate) merupakan sekumpulan
industri dan bisnis jasa yang berlokasi pada suatu tempat di mana pelaku-pelaku
di dalamnya secara bersama meningkatkan kinerja lingkungan, ekonomi dan
sosialnya melalui kerjasama dalam mengelola issu lingkungan dan sumberdaya.
Dengan cara bekerjasama akan diperoleh manfaat bersama yang lebih besar
dibanding penjumlahan manfaat yang diperoleh oleh setiap industri. Bahasan
komprehensif mengenai
Kawasan Indutri
Berwawasan Lingkungan dilakukan oleh Lowe (2001).
Tujuan dari
Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan adalah untuk memperbaiki kinerja ekonomi
bagi industri-industri di dalamnya dengan cara meminimalkan dampak
lingkungannya. Pola pendekatan yang dipakai meliputi desain infrastruktur
kawasan dan pabrik berwawasan lingkungan, produksi bersih, efisiensi energi,
dan kemitraan antar perusahaan.
4. Tata Ruang
Dalam Pembangunan :
Peningkatan
aktifitas pembangunan membutuhkan ruang yang semakin besar dan dapat
berimplikasi pada perubahan fungsi lahan/kawasan secara signifikan. Euphoria
otonomi daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah
(PAD) juga memotivasi pertumbuhan penyediaan sarana dan prasarana di daerah,
yang faktanya menyebabkan peningkatan pengalihan fungsi ruang dan kawasan dalam
jangka panjang.
Di antara
kenyataan perubahan lahan dapat ditemui pada pembangunan kawasan perkotaan yang
membutuhkan ruang yang besar untuk menyediakan lahan untuk sarana dan prasarana
pemukiman, perindustrian, perkantoran, pusat-pusat perdagangan (central
business district, CBD) dan sebagainya.
Demikian halnya
pada pola perubahan kawasan seperti kawasan hutan menjadi lahan pertanian atau
perkebunan, yang menyebabkan penurunan fungsi hutan sebagai kawasan penyangga,
pemelihara tata air, pengendali perubahan iklim mikro dan sebagainya. Perubahan
fungsi ruang kawasan menyebabkan menurunnya kulitas lingkungan, seperti
terjadinya pencemaran, kemacetan, hilangnya ruang publik dan ruang terbuka
hijau, serta terjadinya berbagai bencana alam seperti banjir, longsor,
kekeringan dan sebagainya. Pemanfaatan sumberdaya ruang juga dapat memicu
perbedaan persepsi dan persengketaan tentang ruang, seperti munculnya
kasus-kasus persengketaan batas wilayah pada berbagai daerah dan juga
internasional. Hal tersebut seolah-olah menunjukan adanya trade off antara
perkembangan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.
Di Indonesia pada
saat ini telah terjadi suatu fenomena menarik dalam pemanfaatan lahan. Meskipun
dalam pelaksanaan pemanfaatan lahan ini sebenarnya sudah ada panduan dalam
pemanfaatan akan tetapi pada pelaksanaannya dilapangan ternyata produk panduan
tersebut masih bersifat bisa dirubah atau dinegosiasikan. Banyak
kebijakan-kebijakan pemerintah melakukan revisi RTRW disebabkan adanya
kepentingan kelompok atau perusahaan yang akan berinvestasi didaerah tersebut.
Selain itu perencanaan tata ruang juga sering hanya dengan menggunakan spatial
design dengan hanya membagi hais ruang sampai akhir tahun rencana. Produk tata
ruang sering didominasi oleh politik kekuasaan dan kepentingan lokal yang lebih
mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
5. Agenda 21 :
Setelah
menyebutkan asas-asas tersebut, terdapat Agenda 21 yang berusaha melengkapi dan
mengatasi masalah lingkungan secara global. Agenda 21 tersebut dibagi ke dalam
beberapa bagian, yaitu: Bagian Pertama, Dimensi Sosial Ekonomi. Bagian ini
membahas mengenai masalah pembangunan yang menitikberatkan pada segi manusia
berkaitan dengan dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan, kerusakan
lingkungan dan manusia. Bagian Kedua, konservasi dan pengelolaan sumber daya
alam dan pembangunan. Terfokus pada pengelolaan dan konservasi sumber daya
alam, ekosistem, dan isu-isu lainnya. Bagian Ketiga, peranan kelompok utama.
Membahas isu kemitraan antar pengelola lingkungan yang perlu dikembangkan.
Bagian Keempat, Sarana Pelaksaan ini. Penerapan dari Agenda 21 melalui
pengkajian dan analisis. Bagian ini menilai sumberdaya yang dapat digunakan
untuk pembangunan berkelanjutan. (Sutamihardja, 2009).
Agenda 21 tersebut
menjelaskan bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mempunyai sifat
berkelanjutan. Serta pada Agenda 21 ini menitikberatkan pada manusia, karena
Penulis setuju, manusia merupakan sumber masalah yang terjadi di Dunia. Sifat
manusia yang boros dan serakah, berusaha untuk memanfaatkan sumber daya untuk
kepentingan ekonomi tanpa melihat dampak negatif lingkungan yang terjadi.
Belum adanya
perubahan signifikan yang terjadi setelah adanya Earth Summit 1992 selama 10
tahun menuju Earth Summit 2002. Maka, pada Konferensi 10 tahun berikutnya yang
diselenggarakan di Johannesburg, Afrika Selatan, memberikan harapan untuk
perubahan ke arah yang lebih baik, yaitu tujuan utamanya pembangunan
berkelanjutan secara global.
Earth Summit 2002
(Rio +10) Konferensi ini diadakan pada tanggal 26 Agustus sampai dengan 4
September tahun 2002. Konferensi ini bertempat di Johannesburg, Afrika Selatan.
Konferensi ini diadakan
10 tahun setelah
Konferensi pertama pada tahun 1992 di Rio de Janeiro. Pada Konferensi ini
menghasilkan sebuah deklarasi yang disebut dengan Deklarasi Johannesburg.
(Wikipedia, n.d.) Deklarasi ini berisi pernyataan umum dibandingkan dengan
Deklarasi sebelumnya di Rio de Janeiro pada tahun 1992. Beberapa isinya
menyebutkan kondisi di seluruh yang menyebabkan ancaman parah terhadap
pembangunan berkelanjutan. Contohnya adalah: kelaparan yang kronis, malnutrisi,
pendudukan asing, masalah obatobatan terlarang, kejahatan yang terorganisir,
korupsi, bencana alam, perdagangan senjata ilegal, perdagangan manusia,
terorisme, intolerasi dan hasutan yang tertuju kepada ras, etnis, agama, dan
kebencian lain, Xenofobia dan endemic, penyakit kronis dan menular tertentu
seperti HIV/AIDS, malaria, dan TBC. Hal-hal tersebut tercantum pada Deklarasi
Johannesburg 19. Perjanjian pada Konferensi ini adalah untuk mengembalikan
jumlah perikanan dunia yang semakin lama semakin habis.
Agenda 21
Merupakan titik awal pembentukkan program pembangunan baik itu ekonomi, sosial
dan masyarakat yang ada di dunia. Etelah beberapa kali perubahan akhirnya
dibentuklah MDGs yang merupakan acuan pembangunan di dunia. Suatu negara akan
menerapkan Agenda 21yang merupakan awal pokok titik acuan pembangunan yang
berkelanjutan dan melalui MDGs itu suatu negara melihat indikator-indikator
pembangunan tersebut di jalankan oleh suatu negara. Apabila indikator dan
target-target pembangunan tersebut telah tercapai maka suatu negara telah benar
dalam hal pembangunan ekonomi, social dan ligkungan di negara tersebut.
Daftar
Pustaka
Anonim. (2002, Mei). Friends of the Earth. Retrieved
from Earth Summit Frequently Asked Questions: http://www.foe.co.uk/
Anonim. (2012). Wikipedia. Retrieved from
United Nations Conference on Sustainable
Development: http://en.wikipedia.org/
Development: http://en.wikipedia.org/
Anonim. (2012, September 15). Bappenas.
Retrieved from Kemiskinan di Indonesia dan
Penanggulangannya: http://www.bappenas.go.id/
Penanggulangannya: http://www.bappenas.go.id/
Anonim. (n.d.). Irwantoshut.net. Retrieved from
Kerusakan Hutan di Indonesia:
http://www.irwantoshut.net/
http://www.irwantoshut.net/
Anonim. (n.d.). Wikipedia. Retrieved from
Johannesburg Declaration:
http://en.wikipedia.org/
http://en.wikipedia.org/
Bappeda DKI Jakarta. 1998, Studi Pemaduserasian Tata Ruang Jabotabek.
Beatley, T dan Manning, K. (1997). The Ecology Of Place. Island Press. Washington.D.C.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah. 2003. Pandangan Departemen Kimpraswil Berkaitan
dengan Reklamasi Pantura Jakarta dalam Konteks Penataan Ruang Kawasan
Jabodetabek-Punjur. Draft.
Michener, W. K. , Brunt, J. W. And Stafford, S.
G.,1994. Environmental Information
Mangement and Analysis: Ecosystem to Global Scales. Taylor & Francis.
London.
Nations, U. (2012). Report of the United Nations
Conference on Sustainable
Development. Rio de Janeiro
Development. Rio de Janeiro
Utina, R. Dewi. W. 2009.
Ekologi dan
Lingkungan Hidup. ISBN 978-979-1340-13-7. Gorontalo
www.developmentgoals.org
www.un.org/millenniumgoals
http://www.bangazul.com/kawasan-industri-berwawasan-lingkungan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar