TUGAS TERSTUKTUR
MATA KULIAH ADMINISTRASI
KEBIJAKAN KESEHATAN
“ASURANSI KESEHATAN”
. ASKES Adalah singkat penyelenggaraan
program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :
1.
Tahun 1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang
secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima
Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di
lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan
Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr.
G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.
2.
Tahun 1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan
Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat
Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
3.
Tahun 1991
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991,
kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada
Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota
keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan
kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
4.
Tahun 1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992
status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan
pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah
dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen
lebih mandiri.
5.
Tahun 2005
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program
Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat
penugasan untuk mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan
rujukan
6.
Tahun 2008
Pemerintah mengubah nama Program Jaminan Kesehatan
Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas). PT Askes (Persero) berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor
112/Menkes/II/2008 mendapat penugasan untuk melaksanakan Manajemen Kepesertaan
Program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana kepesertaan, tatalakasana pelayanan
dan tatalaksana organisasi dan manajemen.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya
Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN PT Askes (Persero) pada 6 Oktober 2008
PT Askes (Persero) mendirikan anak perusahan yang akan mengelola Kepesertaan
Askes Komersial. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2008 berdiri anak
perusahaan PT Askes (Persero) dengan nama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
yang dikenal juga dengan sebutan PT AJII
7.
Tahun 2009
Pada tanggal 20 Maret 2009 berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor Kep-38/KM.10/2009 PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
selaku anak perusahaan dari PT Askes (Persero) telah memperoleh ijin
operasionalnya. Dengan dikeluarkannya ijin operasional ini maka PT Asuransi
Jiwa Inhealth Indonesia dapat mulai menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi
masyarakat.
B.
Landasan
Hukum
PT
Askes (Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris
Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 37,
tanggal 19 Agustus 2008.
C.
Tujuan
Turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui
penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima
pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat
lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk
menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan
nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip
Perseroan Terbatas.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan
asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri
Sipil,Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
2.
Menyelenggarakan
asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan
lainnya.
3.
Menyelenggarakan
jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
4.
Melakukan kegiatan
investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
Visi
dan Misi
Visi
Menjadi
Spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di Indonesia
Misi
1.
Memberikan kepastian jaminan pemeliharaan
kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui sistem pengelolaan yang
efektif dan efisien
2.
Mengoptimalkan pengelolaan dana dan
pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara berkelanjutan kepada
peserta
3.
Mengembangkan pegawai untuk mencapai kinerja
optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama perusahaan.
4.
Membangun kordinasi dan kemitraan yang erat
dengan seluruh stakeholder untuk bersama menciptakan pelayanan kesehatan yang
berkualitas.
E.
STRUKTUR
ORGANISASI
F.
Program Askes
1. Askes Sosial
2. Askes jaminan kesehatan masyarakat
3. Askes program jaminan kesehatan masyarakat umum
4. Askes jaminan kesehatan menteri
5. Askes jamkestama
G.
Premi PT
Askes
Premi adalah biaya yang dibayar
tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung. Premi peserta Askes
bersifat sosial. Sosial berarti saling tolong-menolong, yang sehat membantu
yang sakit, yang kuat membantu yang lemah. Sosial juga berarti, premi yang
sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan. Manfaat yang diperoleh tidak dalam
bentuk uang melainkan dalam bentuk yang lain, misalnya pelayanan kesehatan,
kegiatan promosi kesehatan, pencegahan terhadap resiko menderita penyakit dan
masih banyak lagi.
Pemerintah
juga memberikan subsidi tambahan kepada setiap peserta sebesar 2 % dan hal ini
diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam
Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Penerima Pensiun. Dengan
demikian total premi yang dikumpulkan peserta untuk asuransi kesehatan, sebesar
4 %.
Peserta
|
Pemerintah
|
sebagai premi Pelayanan
Badan Asuransi
|
Pemberi Pelayanan
Kesehatan
|
Sumber: PT.
Askes (Persero)
H.
Kekurangan
dan Kelebihan PT Askes
a. Kelebihan
1.
Membantu peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.
Membantu meringankan beban
biaya peserta
yang mungkin butuh perawatan yg cukup memerlukan biaya besar.
3.
Memfasilitasi peserta yg membutuhkan alat bantu kesehatan
b. Kekurangan
1.
Tidak bisa menanggung biaya
pengobatan keseluruhan
2.
Banyak obat – obatan yang
tidak termasuk dalam kategori askes
3.
Kurangnya sosialiasi kepada
yang bersangkutan tentang besarnya jaminan yang diberikan kepada anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.ptaskes.com/info-perusahaan/14/Sejarah-Singkat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar