Kamis, 15 Oktober 2015

TUGAS TERSTUKTUR
MATA KULIAH ADMINISTRASI KEBIJAKAN KESEHATAN
ASURANSI KESEHATAN

 







.    ASKES Adalah singkat penyelenggaraan program Asuransi Kesehatan sebagai berikut :
1.    Tahun 1968
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai embrio Asuransi Kesehatan Nasional.
2.    Tahun 1984
Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
3.    Tahun 1991
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
4.    Tahun 1992
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
5.    Tahun 2005
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/Menkes/XI/2004 PT Askes (Persero) ditunjuk sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM). PT Askes (Persero) mendapat penugasan untuk mengelola kepesertaan serta pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
6.    Tahun 2008
Pemerintah mengubah nama Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). PT Askes (Persero) berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 mendapat penugasan untuk melaksanakan Manajemen Kepesertaan Program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana kepesertaan, tatalakasana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen.
Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN PT Askes (Persero) pada 6 Oktober 2008 PT Askes (Persero) mendirikan anak perusahan yang akan mengelola Kepesertaan Askes Komersial. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2008 berdiri anak perusahaan PT Askes (Persero) dengan nama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang dikenal juga dengan sebutan PT AJII
7.    Tahun 2009
Pada tanggal 20 Maret 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/KM.10/2009 PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Askes (Persero) telah memperoleh ijin operasionalnya. Dengan dikeluarkannya ijin operasional ini maka PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dapat mulai menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat.

B.            Landasan Hukum

PT Askes (Persero) yang berkedudukan di Jakarta didirikan dengan Akte Notaris Muhani Salim, SH Nomor 104 tanggal 20 Agustus 1992 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akte Notaris NM Dipo Nusantara Pua Upa, SH Nomor 37, tanggal 19 Agustus 2008.

C.           Tujuan

Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang asuransi sosial melalui penyelenggaraan asuransi/jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya, dan masyarakat lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan nilai manfaat bagi peserta dan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.             Menyelenggarakan asuransi kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekanaan beserta Keluarganya.
2.             Menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi Pegawai dan Penerima Pensiun Badan Usaha dan Badan lainnya. 
3.             Menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar  oleh pemerintah sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional. 
4.             Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


D.           Visi dan Misi
Visi
Menjadi Spesialis dan pusat unggulan Asuransi Kesehatan di Indonesia
Misi
1.                         Memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan kepada peserta (masyarakat Indonesia) melalui sistem pengelolaan yang efektif dan efisien
2.                         Mengoptimalkan pengelolaan dana dan pengembangan sistem untuk memberikan pelayanan prima secara berkelanjutan kepada peserta 
3.                         Mengembangkan pegawai untuk mencapai kinerja optimal dan menjadi salah satu keunggulan bersaing utama perusahaan.
4.                         Membangun kordinasi dan kemitraan yang erat dengan seluruh stakeholder untuk bersama menciptakan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

E.     STRUKTUR ORGANISASI

F.            Program Askes
1.     Askes Sosial
2.     Askes jaminan kesehatan masyarakat
3.     Askes program jaminan kesehatan masyarakat umum
4.     Askes jaminan kesehatan menteri
5.     Askes jamkestama

G.           Premi PT Askes
Premi adalah biaya yang dibayar tertanggung kepada penanggung untuk resiko yang ditanggung. Premi peserta Askes bersifat sosial. Sosial berarti saling tolong-menolong, yang sehat membantu yang sakit, yang kuat membantu yang lemah. Sosial juga berarti, premi yang sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan. Manfaat yang diperoleh tidak dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk yang lain, misalnya pelayanan kesehatan, kegiatan promosi kesehatan, pencegahan terhadap resiko menderita penyakit dan masih banyak lagi.
Pemerintah juga memberikan subsidi tambahan kepada setiap peserta sebesar 2 % dan hal ini diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi PNS dan Penerima Pensiun. Dengan demikian total premi yang dikumpulkan peserta untuk asuransi kesehatan, sebesar 4 %.

Peserta
Hubungan Para Pihak

Pemerintah
 


                           Potongan gaji 2%/bulan
sebagai premi                                      Pelayanan

Badan Asuransi

Pemberi Pelayanan Kesehatan
               Menyalurkan premi
 


                           Sumber: PT. Askes (Persero)
H.           Kekurangan dan Kelebihan PT Askes
a.      Kelebihan
1.       Membantu peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
2.        Membantu meringankan beban biaya peserta yang mungkin butuh perawatan yg cukup memerlukan biaya besar.
3.       Memfasilitasi peserta yg membutuhkan alat bantu kesehatan
b.      Kekurangan
1.       Tidak bisa menanggung biaya pengobatan keseluruhan
2.       Banyak obat – obatan yang tidak termasuk dalam kategori askes
3.       Kurangnya sosialiasi kepada yang bersangkutan tentang besarnya jaminan yang diberikan kepada anggota.



DAFTAR PUSTAKA
http://www.ptaskes.com/info-perusahaan/14/Sejarah-Singkat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar