Kamis, 15 Oktober 2015

RTH di Lingkungan Perkotaan

Nama              : Septian Julifar Syamsul Huda
NIM                 : 1410245993­­­­­

Mata Kuliah   : Pengantar Ilmu Lingkungan          
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lingkungan Perkotaan
Umum
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan. Tujuan utama pengalokasian lahan untuk RTH adalah sebagai ruang peresapan dan konservasi air selain fungsi lain seperti kenyamanan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Permasalahan
Peningkatan jumlah populasi pada suatu wilayah terutama perkotaan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan pada wilayah tersebut. Pertumbuhan ini tentu memerlukan ruang baru dan mengurangi wilayah kawasan alami atau tak terbangun. Dalam prosesnya, kurangnya perhatian terhadap lingkungan membuat bangunan-bangunan yang didirikan mengabaikan kualitas kesehatan lingkungannya seperti melakukan penutupan saluran air atau drainase, semenisasi halaman bangunan dan peniadaan jarak antar bangunan yang keseluruhannya ini meningkatkan potensi terjadinya banjir.

Arahan Pengelolaan
Perlu adanya analisis ekologi dalam konsep pembangunan yang telah dijelaskan dalam konsep RTH, seperti menyisakan 30% dari total lahan untuk kawasan terbuka, mengganti konsep semenisasi halaman dengan pavin block agar masih menyisakan celah sebagai tempat peresapan air ke dalam tanah, pengaturan jarak bangunan dengan drainase atau trotoar bangunan agar aliran air (runoff water) dapat terjaga sehingga tidak menimbulkan penggenangan dan banjir.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar