Nama : Septian Julifar Syamsul Huda
NIM : 1410245993
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Lingkungan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Lingkungan Perkotaan
Umum
Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang
terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan. Tujuan
utama pengalokasian lahan untuk RTH adalah sebagai ruang peresapan dan
konservasi air selain fungsi lain seperti kenyamanan,
dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Permasalahan
Peningkatan jumlah populasi
pada suatu wilayah terutama perkotaan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan pada
wilayah tersebut. Pertumbuhan ini tentu memerlukan ruang baru dan mengurangi
wilayah kawasan alami atau tak terbangun. Dalam prosesnya, kurangnya perhatian
terhadap lingkungan membuat bangunan-bangunan yang didirikan mengabaikan
kualitas kesehatan lingkungannya seperti melakukan penutupan saluran air atau
drainase, semenisasi halaman bangunan dan peniadaan jarak antar bangunan yang
keseluruhannya ini meningkatkan potensi terjadinya banjir.
Arahan
Pengelolaan
Perlu adanya analisis ekologi
dalam konsep pembangunan yang telah dijelaskan dalam konsep RTH, seperti
menyisakan 30% dari total lahan untuk kawasan terbuka, mengganti konsep
semenisasi halaman dengan pavin block agar masih menyisakan celah sebagai tempat
peresapan air ke dalam tanah, pengaturan jarak bangunan dengan drainase atau
trotoar bangunan agar aliran air (runoff
water) dapat terjaga sehingga tidak menimbulkan penggenangan dan banjir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar