Sistem Pemerintahan
Siapa pelaksana kekuasaan negara dapat
dikaitkan dengan negara Monarki dan Negara Republik. Secara konseptual, jabatan
Presiden dipertalikan dengan negara republik[1] sedangkan raja dipertalikan
dengan negara kerajaan.[2] Duguit membedakan antara republik dan monarchie
berdasarkan bagaimana kepala negara diangkat. Jika seorang kepala negara
diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk pemerintahan disebut
monarchie pelaksana kekuasaan negara disebut raja sedangkan jika kepala negara
dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan tertentu maka negaranya
disebut republik pelaksana kekuasaan negara disebut Presiden.[3]
Jika keberadaan Presiden berkaitan dengan
bentuk Pemerintahan maka kekuasaan Presiden dipengaruhi dengan sistim
pemerintahan. Pada sistem pemerintahan biasanya dibahas pula dalam hal
hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan
pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan
badan legislatif. Secara umum sistim pemerintahan terbagi atas tiga bentuk
yakni sistim pemerintahan Presidensil, parlementer dan campuran yang
kadang-kadang disebut “kuasi Presidensil” atau “kuasi parlementer”.[4]
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk
karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali
dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase
yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan
dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik
atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan
anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung
jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan
sebagian besar kekuasaan tradisionalnya.[5] Oleh sebab itu keberadaan sistem
parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti
Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer
sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:[6]
- It
is based upon the diffusions of powers principle.
- There
is mutual responsibility between the the executive and the legislature;
hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign
together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer
accepted by the majority of the membership in the legislature.
- There
is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
- The
executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe
titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support
of majority in the legislature.
Selain itu Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa
dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu: (i) Kabinet
dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlement. (ii) Kabinet dibentuk sebagai
satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri. (iii)
Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode
bekerjanya berakhir. (iv) Setiap anggota kabinet adalah anggota parlement yang
terpilih. (v) Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih langsung oleh
rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi salah seorang anggota parlement. (vi)
Adanya pemisahan yang tegas antara kepala negara dengan kepala pemerintahan.[7]
Berdasarkan ciri-ciri sistem pemerintahan
tersebut. Pada hakekatnya kedua pendapat tersebut tidaklah berbeda, keduanya
memiliki persamaan. Dalam kaitannya dengan kedudukan Presiden berdasarkan apa
yang dijabarkan dalam ciri tersebut, kedudukan Presiden hanya ditemukan pada
sistem parlementer yang berbentuk negara republik. Menurut S.L Witman dan J.J
Wuest pada ciri yang keempat dan Jimly Asshiddiqie Pada ciri yang keenam,
kedudukan Presiden hanyalah sebagai kepala negara sedangkan kepala pemerintahan
diemban oleh Perdana Menteri.
Pada sistem parlementer kedudukan Presiden
hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan
simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa
negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti
pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota
kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat
duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing,
memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada
negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat
mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.[8]
Bagan Sistem Perintahan Parlementer[9]
Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem
pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala
pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan
seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah
cara pengisian jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara
monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit
berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang bebebentuk republik dimana
kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme
yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan.
Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di
sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih
secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan
pemilihan.[10] Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7
(tujuh) tahun.
Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada
pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua
fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.[11] Presiden pada sistem Presidensil
dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki
masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi.[12] Menurut von Mettenheim dan
Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil
memiliki beberapa ciri yakni :[13]
- popular
elections of the Presiden who directs the goverenment and makes
appointments to it.
- fixed
terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can
be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
- no
overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan
dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh
badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden
dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki
pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial
memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial
hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara
sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu:
terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and
political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif
(separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak
kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility),
dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of
office).[14]
Bagan Sistem Perintahan Presidensil[15]
Sedangakan untuk sistem pemerintahan campuran
memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial.
Sistem pemerintahan campuran dapat diartikan:
Semi-Presidenial government combines an
elected Presiden performing political tasks with a prime minister who heads a
cabinet accountable to parliament. The prime minister, usually appointed by the
Presiden, is responsible for day-to-day domestic government (including
relations with the assembly) but the Presiden retains an oversight role,
responsibility for foreign affairs, and can usually take emergency
powers.[16]
Didalamnya ditentukan bahwa Presiden
mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil,
tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan
dari parlemen seperti dalam sistem parlementer.[17] Perdana Menteri pada
umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah
domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri,
dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.
Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri,
yakni :[18]
- The
Presiden of the republic is elected by universal suffrage.
- He
possesses quite considerable powers.
- He
has opposite him, however, a prime minister and minister who possess
executive and governmental powers and can stay in office only if the
parliament does not show its oppositions to them.
Jadi pada sistem campuran ini kedudukan
Presiden tidak hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam
pengurusan pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.
Bagan Sistem Perintahan campuran[19]
Sejarah ketatanegaraan Indoenesia sejak
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 kemerdekaan, Konstitusi RIS, Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 sampai dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945,
Indonesia mengalami beberapa perubahan sistem pemerintahan. Indonesia terus
mencari suatu bentuk yang ideal. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa
Indonesia di bawah Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistim pemerintahan “quasi
Presidensial”. Alasannya karena dilihat dari sudut pertanggungjawaban Presiden
kepada MPR, sebagiman dikatakan lebih lanjut:[20]
Jadi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal
17 Undang-Undang Dasar 1945, sistem pemerintahannya adalah Presidensil, karena
Presiden adalah eksekutif, sedangkan menteri-menteri adalah pembantu Presiden.
Dilihat dari sudut pertanggungan jawab Presiden kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, maka berarti bahwa eksekutif dapat dijatuhkan oleh lembaga negara lain
– kepada siapa Presiden bertanggung jawab – maka sistem pemerintahan di bawah
Undang-Undang Dasar 1945 dapat disebut “quasi Presidensil”
Kekuasaan Presiden di dalam Undang-Undang
Dasar 1945 sebelum perubahan yang dikatakan menganut sistim pemerintahan
“quasi Presidensial” memiliki tiga kekuasaan sebagai yakni, sebagai kepala
negara, sebagai kepala pemerintahan dan sebagai mendataris MPR.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 merubah
sistem pemerintahan Indonesia. Dengan perubahan ini Indonesia menganut sistem
pemerintahan Presidensil. Jika pada Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan
memiliki kelemahan yakni cenderung sangat ‘executive hevy’ maka setelah
perubahan hal ini tidak terwujud lagi, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah
menganut sistem pemeritahan Presidensil yang dapat menjamin stabilitas
pemerintah.[21]
Dalam sistem pemerintahan Presidensil yang
diadosi oleh Undang-Undang Dasar 1945 menurut Jimly Asshiddiqie memiliki lima
perinsip penting, yaitu:[22]
(1) Presiden dan Wakil Presiden merupakan
satu institusi penyelenggara kekuasaan esekutif negara yang tertinggi dibawah
Undang-Undang Dasar. (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara
langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab
langsung kepada rakyat yang memilih. (3) Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat
dimintakan pertanggungjawaban secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi. (4) Para menteri adalah
pembantu Presiden. (5) Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya
dalam sistem Presidensil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin
stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan Presiden lima tahunan tidak
boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Kelima ciri
tersebut merupakan ciri sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh
Undang-Undang Dasar 1945 hasil perubahan.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
I. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1. sistem pemerintahan presidensial;
2. sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
- Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan
besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan
pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki
peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya
berasal dari parlemen.
- Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen
menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam
negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak
memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol
kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas
saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya,
diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir
sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
- Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman
mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting
untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam
sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki
kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh
rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
- Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden
Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
- Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi
oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
- Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara
eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan
memakan waktu yang lama.
III.
Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
IV. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem
Konstitusional.
- Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan
tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini
dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden
Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang
amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di
atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau
persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan
tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat
disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden
juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh
penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang
kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau
berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam
praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang
besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada
keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau
amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang
bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang
lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh
MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem
pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara
terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun.
Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih
secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR
memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
- Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
- Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR
tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
- Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan
dari DPR.
- Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan
hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada
perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen
untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Pemerintahan sistem presidensial adalah suatu
pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada badan
perwakilan rakyat, dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada
diluar pengawasan (langsung) parlemen. Dalam sistem ini presiden memiliki
kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala negara juga sebagai
kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (dewan menteri).37 Oleh karena itu
agar tidak
menjurus kepada diktatorisme, maka diperlukan checks
and balances, antara lembaga tinggi negara inilah yang disebut checking
power with power.38
Menurut Rod Hague seperti dikutip oleh Titik Triwulan, pemerintahan presidensial terdiri dari tiga unsur yaitu:
a. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan
eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang
relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
a. Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin
kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggungjawab kepadanya.
Ia sekaligus sebagai kepala negara (lambang negara) dengan
masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD;
b. Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif, tetapi
dipilih oleh sejumlah pemilih. Oleh karena itu, ia bukan bagian dari
badan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan parlementer;
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan
legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif,
d. Sebagai imbangannya, Presiden tidak dapat membubarkan
badan legislatif.41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar